Kebijakan Privasi

Kebijakan Privasi

Kantor Hukum Pawero (“KHP”, “kami”) menghormati dan melindungi privasi setiap pengunjung, klien, serta mitra yang berinteraksi dengan layanan kami, baik secara langsung maupun melalui situs web resmi kami di https://legal.pawero.co.id.

Kebijakan privasi ini menjelaskan bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, dan melindungi data pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan prinsip-prinsip perlindungan privasi yang berlaku secara internasional.

Sebagai kantor hukum yang juga berpraktik di bidang Kekayaan Intelektual dan Teknologi Informasi, serta dipimpin langsung oleh seorang Pejabat Pelindung Data Pribadi (Certified DPO), KHP menempatkan privasi bukan sekadar kewajiban hukum — melainkan bagian dari etika profesional dan nilai kepercayaan klien.

Ruang Lingkup Kebijakan

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh interaksi Anda dengan KHP, termasuk:

  • penggunaan situs web dan formulir konsultasi daring;
  • komunikasi melalui email, telepon, atau media digital lain;
  • proses konsultasi, penandatanganan kontrak, serta pelaksanaan layanan hukum.

Kebijakan ini tidak berlaku terhadap situs atau layanan pihak ketiga yang mungkin ditautkan dari situs kami. KHP tidak bertanggung jawab atas pengelolaan data pribadi oleh pihak eksternal di luar kendali kami.

Prinsip Perlindungan Data Pribadi

KHP melaksanakan pemrosesan data pribadi berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Keterbukaan dan tujuan yang sah – setiap data dikumpulkan dengan tujuan yang jelas dan diinformasikan kepada subjek data.
  2. Pembatasan dan minimalisasi data – kami hanya memproses data yang relevan dan proporsional dengan tujuan pengumpulan.
  3. Keakuratan dan keamanan – kami menjamin data pribadi dikelola dengan benar, terlindungi dari kehilangan, kebocoran, atau akses tidak sah.
  4. Akuntabilitas dan kepatuhan hukum – seluruh aktivitas pemrosesan tunduk pada UU PDP dan standar etika profesi advokat.

Jenis Data yang Dikumpulkan

Kami dapat mengumpulkan data pribadi Anda secara langsung maupun tidak langsung, antara lain:

  • identitas umum (nama, alamat, nomor kontak, jabatan, dan instansi);
  • data identifikasi hukum (nomor izin, KTP, NPWP, atau data perusahaan yang relevan);
  • informasi komunikasi (email, log interaksi, korespondensi hukum);
  • data teknis situs web (alamat IP, jenis peramban, cookie, waktu akses, dan aktivitas pengguna).

KHP tidak mengumpulkan data sensitif seperti keyakinan, orientasi pribadi, atau data biometrik, kecuali secara tegas diwajibkan dalam konteks pembelaan hukum dengan persetujuan eksplisit dari subjek data.

Tujuan Penggunaan Data

Data pribadi yang Anda berikan kepada KHP digunakan untuk tujuan yang sah, antara lain:

  • memproses permintaan konsultasi dan komunikasi profesional;
  • melaksanakan kewajiban hukum atau kontraktual dengan klien;
  • menyediakan, mengelola, dan meningkatkan layanan hukum KHP;
  • keperluan administrasi, audit internal, dan keamanan sistem informasi;
  • memenuhi kepatuhan terhadap regulasi hukum yang berlaku.

KHP tidak memperjualbelikan, membagikan, atau menukar data pribadi untuk tujuan komersial pihak ketiga.

Dasar Hukum Pemrosesan Data

Pemrosesan data pribadi oleh KHP dilakukan berdasarkan salah satu atau lebih dari dasar hukum berikut:

  • Persetujuan sah dari subjek data;
  • Kewajiban kontraktual untuk pelaksanaan jasa hukum;
  • Kepentingan hukum yang sah sesuai fungsi advokat dan kantor hukum;
  • Kepatuhan terhadap kewajiban hukum yang berlaku;
  • Perlindungan kepentingan vital subjek data dalam kondisi tertentu.

Setiap pemrosesan dilakukan dengan prinsip lawful, fair, and transparent processing sebagaimana diamanatkan oleh UU PDP.

Penyimpanan dan Keamanan Data

KHP menyimpan data pribadi secara aman dalam infrastruktur digital yang dilindungi oleh:

  • enkripsi data dan autentikasi berlapis,
  • sistem audit log internal untuk setiap akses data,
  • kebijakan least privilege bagi staf yang berwenang mengakses data,
  • serta penilaian risiko privasi secara berkala oleh Pejabat Pelindung Data Pribadi internal.

Data pribadi akan disimpan selama diperlukan untuk memenuhi tujuan hukum dan administratif, kecuali diminta dihapus oleh subjek data sesuai haknya.

Hak Subjek Data

Sebagai subjek data, Anda berhak untuk:

  1. memperoleh informasi tentang pemrosesan data pribadi;
  2. mengakses dan mendapatkan salinan data Anda;
  3. memperbaiki kesalahan atau ketidaktepatan data;
  4. menarik persetujuan pemrosesan;
  5. menghapus atau memblokir data pribadi;
  6. mengajukan keberatan atas pemrosesan;
  7. mengajukan keluhan kepada otoritas perlindungan data.
  8. Permohonan dapat disampaikan melalui formulir kontak di situs web kami atau melalui email resmi: privasi@pawero.co.id.

Seluruh permintaan akan ditangani secara profesional oleh Pejabat Pelindung Data Pribadi KHP (C.DPO) dengan mekanisme verifikasi identitas yang sah.

Penggunaan Cookie dan Teknologi Digital

Situs KHP menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman pengguna dan analitik kinerja situs. Anda dapat mengatur peramban untuk menolak atau menghapus cookie kapan pun. Kami tidak menggunakan cookie untuk melacak aktivitas pribadi di luar domain resmi KHP, dan tidak menggunakan teknologi profil otomatis tanpa dasar hukum yang sah.

Pengungkapan kepada Pihak Ketiga

KHP dapat membagikan data pribadi kepada:

  • mitra profesional (notaris, konsultan pajak, atau ahli forensik) dalam konteks pelaksanaan jasa hukum;
  • lembaga penegak hukum, otoritas pajak, atau regulator sesuai perintah undang-undang;
  • penyedia layanan teknologi yang terikat non-disclosure agreement (NDA) dan perjanjian pemrosesan data (data processing agreement).

Kami memastikan setiap pihak ketiga yang menerima data dari KHP terikat kewajiban kerahasiaan dan standar keamanan setara dengan kebijakan ini.

Transfer Data dan Kepatuhan Global

Jika diperlukan, data pribadi dapat diproses di luar wilayah Indonesia dengan tetap mengacu pada prinsip perlindungan data internasional dan Bab X UU PDP. KHP hanya bekerja sama dengan penyedia layanan yang memiliki tingkat keamanan data yang memenuhi standar global seperti ISO/IEC 27001 dan GDPR Compliance.

Pembaruan Kebijakan

Kebijakan Privasi ini dapat diperbarui sewaktu-waktu untuk menyesuaikan perkembangan hukum, kebijakan pemerintah, atau sistem teknologi kami. Versi terbaru akan selalu tersedia di situs resmi https://legal.pawero.co.id/kebijakan-privasi.

Setiap pembaruan akan disertai dengan tanggal efektif dan penjelasan singkat mengenai perubahan yang dilakukan.

Komitmen Etis dan Profesional

Kantor Hukum Pawero meyakini bahwa perlindungan data pribadi adalah hak asasi yang harus dijaga dengan standar hukum tertinggi. Kami tidak sekadar patuh pada UU PDP, tetapi juga berkomitmen untuk menerapkan ethical privacy management dalam seluruh kegiatan profesional.

Sebagai kantor hukum dengan sertifikasi dan kompetensi di bidang Kekayaan Intelektual, Teknologi Informasi, dan Perlindungan Data Pribadi, kami memposisikan diri bukan hanya sebagai pengguna data yang patuh, tetapi juga sebagai role model penerapan hukum privasi di Indonesia.

Kontak Pejabat Pelindung Data Pribadi (DPO)

Untuk pertanyaan, keluhan, atau permintaan terkait perlindungan data pribadi, Anda dapat menghubungi:

Pejabat Pelindung Data Pribadi (Data Protection Officer)
Kantor Hukum Pawero
📧 privasi@pawero.co.id
📞 +62-811-44-1957
🏢 Jl. langsat No.47B, RT.003/RW.001, Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Indonesia

Semua permintaan akan ditangani langsung oleh C.DPO yang bertanggung jawab memastikan kepatuhan dan keamanan seluruh pemrosesan data di lingkungan KHP.

Dengan mengakses situs atau berinteraksi dengan layanan KHP, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui ketentuan dalam Kebijakan Privasi ini. Kantor Hukum Pawero berkomitmen menjadikan privasi sebagai intangible right yang setara pentingnya dengan hak hukum lainnya — dijaga bukan karena diwajibkan, tetapi karena dihormati.